Minggu, 18 Agustus 2013

3 Anggota Polda Kalteng Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Diduga Ada keterlibatan Anggota Lainnya

PALANGKA RAYA - Kabid Humas Polda Kalteng menyebutkan 3 anggota Polda Kalateng yang ditangkap terkait kasus narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketika anggota tersebut bripka Rendy, Bripka DD dan satu orang yang belum diketahui namanya. Sementara ketiganya masih dalam pemeriksaan Propam Polda Kalteng. Selain 3 anggota tersebut diduga ada keterlibatan anggota lainnya dalam kasus tersebut, sehingga kasus tersebut masih dalam pengembangan.

"Ketiga anggota itu sedang diproses dan diperiksa oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Kalateng, AKBP Pambudi Rahayau, saat mengjadiri upacara pengibaran bendera dan peringatan detik-detik proklamasi kemersekaan, di Sanaman Mantikei, Sabtu (17/8).

Dijelaskannya, Proram masih malakukan pemeriksaan. Kamudian Propam memberkas dan nanti dilakukan sidang.

"Bripka Rendy masih dalam pemeriksaan begitu juga dengan dua anggota lainnya," tegasnya.

Dikatakannya, untuk kategori bandar masih dalam pengembangan, karena ketiganya memiliki tidak begitu banyak sabu. Jadi katagero bandar masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

Ditambahkannya, terkait kasus narkoba, Kapolda perintahakan agar setiap anggota terlibat ditindak tegas.  Selain ketiga anggota tersebut diduga ada indikasi keterlibatan anggota lainnya.

"Diduga ada keterlibatan anggota lainnya. Namun, untuk mengungkap itu kita perlu bukti," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar