PALANGKA
RAYA - Kabid Humas Polda Kalteng menyebutkan 3 anggota Polda Kalateng
yang ditangkap terkait kasus narkoba telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketika anggota tersebut bripka Rendy, Bripka DD dan satu orang yang
belum diketahui namanya. Sementara ketiganya masih dalam pemeriksaan
Propam Polda Kalteng. Selain 3 anggota tersebut diduga ada keterlibatan
anggota lainnya dalam kasus tersebut, sehingga kasus tersebut masih
dalam pengembangan.
"Ketiga anggota itu sedang diproses dan
diperiksa oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Kalateng, AKBP Pambudi
Rahayau, saat mengjadiri upacara pengibaran bendera dan peringatan
detik-detik proklamasi kemersekaan, di Sanaman Mantikei, Sabtu (17/8).
Dijelaskannya, Proram masih malakukan pemeriksaan. Kamudian Propam memberkas dan nanti dilakukan sidang.
"Bripka Rendy masih dalam pemeriksaan begitu juga dengan dua anggota lainnya," tegasnya.
Dikatakannya,
untuk kategori bandar masih dalam pengembangan, karena ketiganya
memiliki tidak begitu banyak sabu. Jadi katagero bandar masih dilakukan
penyidikan dan pengembangan.
Ditambahkannya, terkait kasus
narkoba, Kapolda perintahakan agar setiap anggota terlibat ditindak
tegas. Selain ketiga anggota tersebut diduga ada indikasi keterlibatan
anggota lainnya.
"Diduga ada keterlibatan anggota lainnya. Namun, untuk mengungkap itu kita perlu bukti," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar