Sabtu, 17 Agustus 2013

Gubernur Hibur Warga Binaan Lapas Kelas IIa Dengan Bernyanyi Bersama, 1.132 Warga Binaan mendapat Remisi, 41 Langsung Bebas

PALANGKA RAYA - Gubenrur Kalteng, A. Teras Narang hibur warga binaan Lapas Kelas IIa Palangka Raya, setelah bacakan remisi kepada 1,132 orang tahanan. Gubernur terlihat antusias menghibur warga binaan dengan bernyanyi bersama, semua warga binaan pun antusias menyaksikan gubernur melantuntakan sebuah lagu, bahkan gubernur tak segan-segan memeluk tahanan di Lapas kelas IIa yang ikut apel.

"Kegiatan ini merupakan kegitan rutin, jadi setiap 17 Agustus Metri Hukum dan Ham memberikan remisi kepada tahan. Dan untuk di daerah di serahkan kepada kepala daerah untuk penyerahannya," kata Gubernur Kalteng A. Teras Narang, Sabtu (17/8).

Dijelaskannya, remisi ini tentunya diberikan kepada tahanan yang telah memenuhi kriteria dan ketentuan yang berlaku. Dan sebagaimana apa yang disampaikan pak Metri Hukum dan Ham dalam sambutannya, tahanan yang medapat remisi besas agar bisa kembali kemasyarakat dan menjadi orang yang baik dan bermanfaat.

Diharapkannya, "masyarakat bisa memperhatikan mereka, jangan mengucilkan dan sebagainya, karena mereka merupakan saudara kita juga".


Sementara itu, Kakanwil Kemenkumhan, Samuel Purban mengatakan, sebanyak 1.132 warga binaan di Kalteng mendapat remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-68 pada 17 Agustus 2013. Dari jumlah tersebut 41 orang mendapat remisi langsung bebas.

"Dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tiga Rumah Tahanan (Rutan) hanya dari Lapas Kabupaten Muara Teweh saja narapidana yang tidak mendapat remisi langung bebas pada hari kemerdekaan,"kata Samuel Purba, Sabtu (17/8).

Dijelaskannya, dari 41 warga binaan yang dinyatakan dapat langsung bebas, terbanyak berasal dari Rutan Kuala Kapuas sebanyak 15 orang, disusul Lapas Palangkaraya 9 orang, Lapas Sampit 11 orang, Lapas Pangkalan Bun 3 orang, Rutan Palangkaraya 2 orang dan Rutan Buntok 1 orang.

"Warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 1.091 orang dengan jumlah pengurangan masa hukuman bervariasi yakni remisi 1 bulan 272 orang, 2 bulan 341 orang, 3 bulan 223 orang, 4 bulan 99 orang.5 bulan 142 orang. 6 bulan 11 orang dan 6 bulan 20 hari 3 orang," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar