Rabu, 21 Agustus 2013

Setiap Daerah Wajib Sediakan Kawasan Tanpa Rokok

PALANGKARAYA - Setiap daerah di seluruh Indonesia baik pusat, provinsi, kota dan kabupaten wajib menyediakan kawasan tanpa rokok dengan satu Peraturan Daerah yang dikeluarkan. Hal tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Presiden (PP) No 109/2012 tentang tembakau termasuk zat adiktif. Peraturan tersebut diharapkan dapat melindungi generasi muda dari ancaman bahay rokok.  

"Walaupun ada PP tapi tidak ada Perda bupati/walikota yang dikeluarkan, dikhawatirkan tetap ada yang  merokok sembarang tempat karena bisa saja kabupaten/kota tidak menyetujui apalagi mempunyai otoritas sehingga kesehatan masyarakat tidak terlindungi,"kata
Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Ekowaty Rahajeng, di Swis Bell Hotel Rabu (21/8).

Dijelaskannya, penyakit akibat rokok menyedot biaya lebih mahal daripada besarnya pendapatan cukai rokok. Kalau tidak dilakukan segera dengan mengeluarkan satu aturan, maka pada 2020 diprediksi akan banyak daerah yang menanggung penyakit akibat zat adiktif ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Aliansi Bupati dan Walikota, Eddy Santana Putra mengatakan, hingga saat ini di seluruh Indonesia sudah 88 kabupaten/kota yang sudah menyediakan kawasan tanpa asap rokok dengan peraturan yang dikeluarkan.

Menurutnya, Hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh merokok. Pasalanya disamping membahayakan kesehatan diri sendiri, rokok juga bisa mengakibatkan ganguan kesehatan pada orang lain.

"Kita harus menyelamatkan generasi penerus. Katakanlah sekarang masih banyak generasi penerus kita perokok, tapi kalau dimulai dari pendidikan usia dini, maka  pada waktu dewasa tidak merokok,"ucapnya.

Menurutnya, yang harus dipikirkan pemerintah, bagaimana mencari pengganti pendapatan dari cukai rokok karena Singapura saja tidak ada pabrik rokok tapi bisa lebih kaya dari Indonesia.

"Memang saat ini yang harus juga pikirkan ada pabrik-pabrik rokok dengan tenaga kerja yang banyak namun bagaimana kedepan ini jangan sampai di Indoensia mudah untuk didirikan pabrik rokok sedangkan di luar negeri tutup malah di Indonesia yang buka,"tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Achmad Diran meminta seluruh kabupaten/kota untuk dapat giatkan pertemuan aliansi bupati dan walikota dalam pengendalian masalah kesehatan akibat tembakau dan penyakit tidak menular tersebut, sehingga Kalteng menjadi provinsi yang sehat dan terbebas dari penyakit yang disebakan tembakau atau rokok.

"Merokok dari sudut pandang kesehatan sangat tidak baik. Pertemuan ini sangat strategi bagi Kalteng untuk menurunkan jumlah perokok, karena data 2009 tertinggi seluruh Indonesia dan Indonesia urutan ketiga perokok setelah Cina dan India," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar