Selasa, 20 Agustus 2013

Peredaran Sabu Melalui Pesawat Bukan Kewenangan Pihak Bandara

PALANGKA RAYA - Kepala Bandara Tjilik Riwut menyebutkan masuknya narkoba melalui bandara seperti yang dikatakan Kapolres Palangka Raya beberapa waktu lalu, bukan tanggung jawab bandara Tjilik Riwut. Soalnya petugas Bandara Tjilik Riwut tidak punya kewajiban untuk memeriksa penumpang dan barang yang datang, kecuali untuk pesawat cateran. Penumpang dan barang pesawat cateran wajib dilakukan pemeriksaan. Namun, petugas Bandara Tjilik Riwut juga melakukan antisipasi terhadap peredaran narkoba melalui bandara.
   
Kepala Bandar Udara Tjilik Riwut, Norman mengatakan, pemeriksaan barang dan penumpang pesawat sebenarnya telah dilakukan di Bandara keberangkatan. jadi penumpang dan barang yang tiba di bandara Tjilik Riwut tidak diperiksa lagi, demikian juga dengan bedara lainnya kalau ada kedatangan pesawat. Sehingga tanggung jawab pemeriksaan terhadap penumpang dan barang serta steril merupakan tanggung jawab petugas bendara keberangkatan.

"Kita tidak ada kewajiban dan tanggung jawab untuk memeriksa penumpang dan barang mereka," tegasnya kepada wartawan, Senin (19/8).

Dijelaskannya, kalau masuknya narkoba lewat bandara tjilik riwut itu seharusnya menjadi tanggung jawab perutagas bandara keberangkatan. Misalnya dari Jakarata dan Suarabaya ke Palangka Raya, tentunya petugas di sana yang melakukan pemeriksaan dan sterilisasi penumpang dan barang.

Pihak bandara Tjilik Riwut bisa melakukan pencegatan dan pemeriksaan, kalau ada informasi dari bandara kebarangkatan ada yang membawa narkoba atau barang yang tidak diperbolehkan.

"Kita akan cegat kalau ada informasi dari bandara keberangkatan ada penumpang yang bawa narkoba dan sejenisnya," ucapnya.

Dikatakannya, memang terkait maslah narkoba masalah yang cukup berat dan harus diantisipasi dengan ketat, baik itu di Bandara, Pelabuhan dan sebagainya. Oleh karena itu pemeriksaan saat keberangkatan harus diperketat.

"Kita hanya melakukan pengecekan dan pemeriksaan kedatanagan penumpang untuk pesawat carteran," tukasnya.

Dijelaskannya, pemeriksaan terhadap penumpang dan barang pesawat cateran agar diketahui tujuan kedatangan dan barang yang dibawa. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, Arief Budiatmo mengatakan, yang bisa meloloskan narkoba melalui bandara itu ialah bandara keberangkatan, karena semuanya di sana telah diperiksa, baik itu penumpang dan barang bawaan.

"Bandara kita hanya menerima saja, jadi peredaran narkoba melalui bandara harus diantisipasi melalui bandara keberangkatan. Petugas di sana harus ketat jangan sampai ikut moloskan narkoba, sehingga bisa sampai Palangka Raya memalui pesawat," tandasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar