Rabu, 21 Agustus 2013

Alfian Pembunuh Sadis, Menikap Korbanyanya Lebih Dari 3 kali Tusukan

SADIS - Rekontruksi atau reka ulang kasus penganiayaan terhadap loper koran, Syaiful Zuhri Simamora dengan tersangka Alfian berjalan tertib, karena tidak ada keluarga dari pihak korban dan tersangka yang menyaksikan penganiayaan sadis tersebut. Namun, setelah diperagakan 25 adegan, tersangka membunuh korban dengan sadis, yaitu menikam korban lebih dari 3 kali tusukan menggunakan dua buah pisau yang telah disipakannya.  

Berdasarkan rekontruksi ulang tersebut, tersangka menelpon korban untuk pembayaran koran Rp 1.800.000. Setelah ditelpon, Syaiful datang kerumah alfian sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang datang, sudah ditunggu tersangka di depan rumah. Namun, pembicaan utang tersebut rupanya tak berjalan dengan baik. Tersangka yang berencana membayar tagihan koran tersebut tidak mau membayar utang tersebut. Korban merasa kesal dan berkata, "Sia-sia saya kesni, karena tidak ada kesepakatan pembayaran juga".

Setelah itu tersangka dengan korban terjadi cekcok terkait utang korban kepada tersangka beberapa tahun lalu dan utang tagihan koran tersebut. Karena kesal korban meninju bagian wajah tersangka dan terjadi perkelahian. Tersangka yang terpental kedalam rumah itupun, kemudian mengambil pisau dapur dan pisau belati yang telah disipakan. Korban saat itu juga terjatuh dan ketika ingin bangkit langsung ditikam dileher dengan dua buah pisau.

Korban yang mengalami luka tusuk di leher kemudian berlali ke arah sepeda motornya, namun tersangka terus mengejar dan menusuk korban dibagian belakang. Korban terus berlari dan meminta tolong dengan tetangga. Saat itu tetangga terangka, Ancah keluar dan berusaha melerai keduanya, korban saat itu bersembunyi di belakang Ancah. Akan tetapi tersangka terus berusaha menusuk korban dengan pisau. Ancah kemudian menyuruh korban berlari menjauh dari tersangka.

Korban yang berlari ke arah jalan besar terus di kejar oleh tersangka. Korban yang terluka dan tidak berdaya akhirnya terkejar oleh tersangka. Tersangka kemudian menusuk korban dibagian kepala dan dada berkali-kali. Korban pun akhirnya jatuh tertelantang. Seakan tidak puas tersangka kembali menusuk korban di bagian leher.

Ancah kemudian menendang tersangka hingga terpental. Namun, bangkit dan kembali menusuk korban. Kemudan pak RT datang dan memukul kepala tersangka dengan balok hingga kepala tersangka luka. 

Tersangka kemudian melepaskan pisau yang dipegangnya dan tertunduk diam. Namun, nyawa korban tidak bisa diselamatkan, karena banyak mengeluarkan darah.

Kapolsek Pahandut, AKP Widodo Pratomo menyebutkan rekontruksi ini sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi, jadi ini akan memudahkan proses hukum.

Dari adegan tersebut tidak ada fakta-fakta baru. Semuanya sesuai dengan kesaksian dan keterangan tersangka.

Tersangka menusuk korban sendiri sangat banyak sekalai, sehingga tersangka pun lupa. "Namun yang pasti lebih dari 3 kali tusukan," tegasnya.

Dua minggu yang lalu juga telah diperiksa kejiwaan tersangka oleh dokter ahli. Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada gangguan kejiwaan atau mental yang dialami tersangka. "Tersangka sehat dan tidak cacat mental," ucapnya.

Tersangka akan dikenakan pasal berlapis 4340 KUHP dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar