Sabtu, 17 Agustus 2013

Polisi Pemilik Sabu dan 2 Senpi Terus Diperiksa, Keterlibatan Anggota Lain Masih Dalam Pengembangan

PALANGKA RAYA - Bripka Rendy angggota Polda Kalteng yang tertangkap tangan memilik 1 paket sabu dan memiliki dua pucuk senjta api (Senpi) laras panjang terus diperiksa oleh kepolsian. Tersangka yang dikekan undang-undang narkotika tersebut, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Selain menjalani sidang kode etik, tersangka juga akan menjalani sidang umum. Polisi juga masih mengembangkan kepemilikan sabu-sabu dan 2 buah senpi di rumah tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui indikasi keterlibatan anggota lainnya. 
"Tersangka, Bripka Rendy akan menjalani sidang kode etik dan ancaman bisa pemeberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Jika terbukti tersangka tidak layak lagi menjadi anggota Polri, tetapi itu tergantung bagaimana nanti sidangnya," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Kapolda sangat inten sekali kalau ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Beliau meminta tindak tegas terhadap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apalgi pengedar. Harus ditindak tegas baik itu pidananya maupun kode etiknya.

Ditambahkannya, tersangka akan menjalani sidang umum dulu, kemudian sidang komisi kode etik. Namun bisa dilaksanakan sidang komisi kode etik lebih dulu baru dilaksanakan sidang umum, tetapi itu akan dilihat dari hasil penyidikan dan kasus yang dilakukan tersangka.

"Tersangka masih dilakukan penyidikan dan untuk pasal yang dikenakan, yaitu undang-undang narkotika," tegasnya.

Dikantakannya, tersangka ini merupakan pengguna narkoba dan terindikasi sebagai pengedar, karena memindahtangankan barang tersebut kepada orang lain. Namun yang jelas tersangka ini menguasai, memiliki dan meyimpan narkotika jenis sabu-sabu. 

"Tersangka ini pengguna dan juga terindikasi sebagai pengedar. Dan keterkaitan oknum anggota lainnya akan dilakukan pengembangan," tukasnya.

Dijelaskannya, keterkaitan anggota lain dalam kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dan tersangka masih dalam pemeriksaan dan penyidikan. Untuk kepemilikan dua pucuk senjata api laras panjang juga masih diusut oleh penyidik.

Ditambahkannya, dua pucuk senjata yang ditemukan di rumah tersangka, 1 senjata merupakan senjata rakitan. Diperoleh dari mana dan dari siapa masih dilakukan pengembangan.

"Dua senjata api yang dimiliki tersangka, 1 senpi rakitan. Dan itu akan kita kembangkan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar