PALANGKA
RAYA - Bripka Rendy angggota Polda Kalteng yang tertangkap tangan
memilik 1 paket sabu dan memiliki dua pucuk senjta api (Senpi) laras
panjang terus diperiksa oleh kepolsian. Tersangka yang dikekan
undang-undang narkotika tersebut, terancam diberhentikan tidak dengan
hormat (PTDH) atau sudah tidak layak menjadi anggota Polri. Selain
menjalani sidang kode etik, tersangka juga akan menjalani sidang umum.
Polisi juga masih mengembangkan kepemilikan sabu-sabu dan 2 buah senpi
di rumah tersangka. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui indikasi
keterlibatan anggota lainnya.
"Tersangka, Bripka Rendy akan
menjalani sidang kode etik dan ancaman bisa pemeberhentian tidak dengan
hormat (PTDH). Jika terbukti tersangka tidak layak lagi menjadi anggota
Polri, tetapi itu tergantung bagaimana nanti sidangnya," kata Kabid
Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, beberapa waktu lalu.
Menurutnya,
Kapolda sangat inten sekali kalau ada anggota yang terlibat
penyalahgunaan narkoba. Beliau meminta tindak tegas terhadap anggota
yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apalgi pengedar. Harus ditindak
tegas baik itu pidananya maupun kode etiknya.
Ditambahkannya,
tersangka akan menjalani sidang umum dulu, kemudian sidang komisi kode
etik. Namun bisa dilaksanakan sidang komisi kode etik lebih dulu baru
dilaksanakan sidang umum, tetapi itu akan dilihat dari hasil penyidikan
dan kasus yang dilakukan tersangka.
"Tersangka masih dilakukan penyidikan dan untuk pasal yang dikenakan, yaitu undang-undang narkotika," tegasnya.
Dikantakannya,
tersangka ini merupakan pengguna narkoba dan terindikasi sebagai
pengedar, karena memindahtangankan barang tersebut kepada orang lain.
Namun yang jelas tersangka ini menguasai, memiliki dan meyimpan
narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ini pengguna dan juga
terindikasi sebagai pengedar. Dan keterkaitan oknum anggota lainnya akan
dilakukan pengembangan," tukasnya.
Dijelaskannya, keterkaitan
anggota lain dalam kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dan
tersangka masih dalam pemeriksaan dan penyidikan. Untuk kepemilikan dua
pucuk senjata api laras panjang juga masih diusut oleh penyidik.
Ditambahkannya,
dua pucuk senjata yang ditemukan di rumah tersangka, 1 senjata
merupakan senjata rakitan. Diperoleh dari mana dan dari siapa masih
dilakukan pengembangan.
"Dua senjata api yang dimiliki tersangka, 1 senpi rakitan. Dan itu akan kita kembangkan," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar