Rabu, 21 Agustus 2013

LMMDD-KT dan guru Lurung Kantor Walikota dan Kejari Palangka Raya

PALANGKA RAYA - lembaga musyawarah masyarakat dayak daerah kalimantan tengah (LMMDD-KT) Kota Palangka Raya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota agar menunda pelantikan Walikota Palangka Raya periode 2013-2018 walaupun Surat Keputusan (SK) menteri dalam negeri (MENDAGRI) sudah diterbitkan sebelum terungkap tindak pidana pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional dan katu keluarga (KK) yang tidak prosedural. Hal tersebut dikatakan ketua LMMDD-KT Kota Palangka Raya Drs. Yuel G. Akar didampingi sekretaris Drs. Gadjoedy Simpei di halaman Kantor DPRD Kota jalan Tjilik Riwuk KM5, Rabu (21/08/2013) pagi.
  
"Ini sangat dengan sengaja merusak sistem administratif kependudukan Nasional untuk menjalankan tindak kejahatan dengan menggunakan fasilitas pemerintah melaui fungsi KTP dan KK yang tidak frosedural," kata ketua LMMDD-KT Kota Palangka Raya Drs. Yuel G. Akar didampingi sekretaris Drs. Gadjoedy Simpei.
 
Menurutnya, kejahatan ini sangan menginfikasi kerjasama anatars Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Palangka Raya dengan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya dalam pencetakan KTP dan KK secara terstruktur, massif dan tersistem untuk kepentingan tertentu.
 
"Usut oknum Dosen dan Mahasiswa yang dengan sengaja melakukan tindakan menggunakan hak pilih dengan KTP dan KK yang pembuatannya tidak prosedural dan menyalahi aturan," tegasnya.
 
Disamping itu pihaknya mendampingi guru-guru sekota palangka raya mengusut tuntas pemotongan penghasilan gury (serrivikasi, tunjangan daerah) sebanyak 2.368 orang orang guru yang berkisar sebesar Rp 2.500.000-Rp 4.000.000/per orang selama pada tahun 2010 1 bulan, 2011 2 bulan, 2012 2 bulan serta kekurangan pembayaran sertivikasi yang tidak berdasarkan besar

"ini harus diusut dengan tuntas pemotongan penghasilan guru oleh kepala kejaksaan negeri palangka raya dan polresta palangka raya untuk mengusut sebagaimana yang telah disampaikan," Tukasnya.
 
Ditambahkan, Riban satia yang menjabat sekarang agar mencabut pemindahan guru dan keputusan penurunan pangkat di SMA Negeri 5 Palangka Raya.

"sangat tidak mendasar dan sepihak serta tidak mengindahkan profesionelitas guru dan juga tidak mematuhi dan menjalankan keputusan hukun PTUN Palangka Raya penurunan pangkat tersebut," ujarnya.
  
Dalam tuntutannya, Pihaknya juga mendesak DPRD Kota Palangka Raya agar riban satia segera mengenbalikan Rekening-rakening PNS Kota palangka raya dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Bank Pembangunan Kalteng (BPK) sebagai perusahaan Daerah karena syarat dengan kepentingan pribadi dan korporasi nasional (Bank BRI) yang merugikan Perusahaan Daerah serta sebuah kebijakan yang tidak popukis untuk pembangunan dibidang pengelolaan financial yang tidak berpihak pada perusahaan daerah Kota palangka raya.
 
"serat pembuatan peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) sebesar Rp 650.000.000 dengan dana anggran tahun 2012 yang terindifikasi fiktif, supaya diusut oleh kejaksaan negeri palangka raya dan DPRD Kota Palangka raya," pungkasnya.
 
dalam aksinya massa melakukan orasi didepan gedung DPRD kota sekitar pukul 10.00 WIB serta melakukan aksi orasi di depan Kantor Walikota. setelah selesai tuntutannya massa berpindah kedepan kejaksaan negeri palangka raya sekitar pukul 11.30 Wib.
 
dalam aksi demonya massa berlangsung tertib serta mendapatkan pengamanan dati pihak kepolisian palangka raya dengan senjata lengkap. 

Kepala Kejari Palangka Raya, Sandi mengatakan, pihaknya akan menelaah laporan yang telah disampaikan guru. Kalau terbukti ada indikasi pelanggaran, makan akan diproses sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar